Selamat Datang Di  »   "Suriyaaceh" [ANAK MEULABOH] Ini Adalah Situs Seder Hana Saya Yang Baru Belajar Membuat Blogker...

Deskripsi Sederhana Empuh Blog

Seorang sahabat adalah jiwa yang sama dari dua badan yang berbeda. Seorang sahabat tidak memiliki kepentingan lain dari kita kecuali membantu kita menjadi pribadi yang berbahagia dengan pilihan-pilihan baik kita.

Bila dia tidak sedang memberikan nasihat-nasihat yang menggelorakan semangat kita untuk mencapai kecemerlangan hidup, dia duduk dengan tenang bersama kita di saat-saat kita terluka dan bersedih–hanya untuk menjadi pendengar yang tidak menyanggah, dan yang kehadirannya secara fisik atau semangat–menjadikan kita tidak sendiri.

Pengunjung Blog Semuanya, seorang sahabat adalah seorang rekan yang mengenal lagu-lagu keberanian di hati Anda, dan yang kemudian dengan penuh kasih menyanyikan lagu-lagu itu saat Anda berkecil hati.

Jangan biarkan jati diri Anda hilang dikarnakan anda yang sibuk dengan pekerjaan Anda sendiri. Jika pekerjaan Anda lenyap, jati diri Anda tidak akan pernah hilang. Sumber kekuatan baru bukanlah uang yang berada dalam genggaman tangan beberapa orang, namun informasi di tangan orang akan memberikan kita banyak perubahan.

Dengan penuh rasa bangga saya ucapkan selamat datang pengunjung semuanya di Blognya Suriyaaceh, Blog ini adalah sebuah Blog yang sangat sederhana jika dibandingkan dengan Blog-blog lainya, punya saya masih jauh ketingalan. Saya hanya manusia biasa yang dengan kapasitas saya yang serba kekurangan saya mencoba untuk berbagi sesame antar Blog yang lebih senior lagi di bandingkan saya…! Untuk itu terlebih dahulu saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada pengunjung semuanya yang sudah bersedia untuk mampir diblog saya ini.

Semoga Blog ini berguna dan menjadi ajang siraturahmi di antara kita, adapun peluncuran Blog ini Semulanya hanyalah coba-coba iseng saja di komunitas Blogspot yang ada di dunia maya, lama-lama saya menjadi penasaran dengan melihat blognya temen saya EPG Studio, sehinga timbulah suatu dorongan dan tekat yang kuat untuk mencoba lebih dalam lagi di dunianya Blogspot.

Jika Pengunjung semuanya berminat tuk mengirim atau mempublikasikan Artikel-artikel karya anda sediri, Berita, Makalah, Riset, Atau Apa lain yang sifatnya tidak Negatif di Blog ini, jangan segan dan enggan mennyapa saya dan bertukar pikiran sesama kita silahkan hubungi saya di via email di suriya_sip@yahoo.com.

Blog ini rencananya akan di isi dengan kumpulan-kumpulan berbgai tulisan dari temen-temen semuanya atau bisa di sebut juga dengan Es Campur. Es Campur apa saja yang akan ada di sini?... yang pastinya bukan Es Campur yang di jual-jual yang bisa di minum pastinya…he…he…he… Jika yang maha kuasa mengijinkan rencanaya adalah segala jenis tulisan baik itu artikel, berita, referensi Buku, cerita, makalah, sekripsi, dan hasil riset pribadi dan sumbangan dari temen-teman semuanya yang hendak ingin berbagi pengalaman atau mencari sebuah referensi dan makalah untuk tugas-tugas kuliah. Semoga Blog kumpulan-Kumpulan pustaka es campur ini dapat berguna bagi para pembacanya. Amin.


By.Suriyaaceh.

»»»Baca Selengkapnya…»»»Deskripsi Sederhana Empuh Blog

Perempuan, Sanjungan dan Sandungan

Berbicara mengenai posisi perempuan dalam masyarakat Indonesia, tentulah akan menjadi bahasan yang panjang lebar. Dalam ruang yang sangat terbatas ini, saya hanya akan melihat dari satu sisi secara umum, persoalan–persoalan apa yang kiranya masih patut kita kemukakan?

Ketika kita menyebut kata perempuan, selalu mau tak mau, saat itu juga muncul kata laki-laki di dalam benak kita seperti munculnya kata kiri ketika kita menyebut kata kanan. Seperti pahit dan manis, hitam dan putih, makna itu telah terlanjur tersimpan dalam ruang memori dan mengendap di alam bawah sadar.

Suatu waktu batas-batas kesadaran tertentu apakah kita tidak pernah jujur ingin berbicara manusia tanpa harus menyebut perempuan atau laki-laki? Pernahkah kita berpikir bahwa manusia itu sama ketika kita tak perlu melihat alat reproduksinya? Mungkin pertanyaan ini terlalu naif tetapi dari sinilah kita mencoba melihat sebuah persoalan.

Jauh pada masa sebelum adanya klas-klas dan kepemilikan pribadi manusia hidup dalam sebuah kondisi egaliter. Kerja-kerja dilakukan secara bersama-sama. Hasil yang didapat dibagi rata dan semua milik bersama dan kalau boleh disebut masa itu sebagai masa komunal primitif para pemburu dan pengumpul, bukan laki-laki dan perempuan sebelum kemudian ditemukan pertaniaan.

Dengan ditemukannya sistem pertanian, seiring bertambahnya banyak jumlah manusia dan terbentuknya suku-suku, klan dan setingkatnya timbul keinginan untuk memperbanyak hasil pertanian, menumpuk persediaan kebutuhan makanan dan sebagainya. Bagaimana cara memperbanyak hasil? Tentu dengan banyaknya para pekerja. Untuk menambah jumlah manusia sebagai tenaga kerja, bagaimana? Berpalinglah kepada perempuan, pemilik rahim tempat janin bersemanyam untuk dilahirkan.

Perempuan sebagai produksi anak (tenaga kerja) pun bergeser perannya, untuk harus tinggal di rumah membesarkan anak-anak, terpaksa tinggal karena kondisi melemah usai melahirkan karena terpaksa melahirkan. Malah, lebih ironis kaum perempuan terpaksa melahirkan banyak anak sebagai sumber tenaga kerja. Kemudian, sepanjang sejarah, perempuan-perempuan harus menerima (takdir?) itu. Harus menerima pembatasan ruang bergerak, hanya karena ia melahirkan sepanjang sejarah.

Ruang batasan itu kemudian dilanggengkan seiring pergeseran zaman. Awalnya hanya karena ia (perempuan) bisa melahirkan dan terpaksa tinggal di rumah. Kemudian ia harus mengemban banyak beban, untuk selalu menjaga citra baik sebagai ibu, pengasuh anak, harus menjaga kesucian, karena rahimnya harus diisi janin yang baik, ia mesti selalu mennyadari kelemahannya dan menerima saja menjadi kaum nomor dua di dalam tatanan social, karena ia perempuan dan melahirkan.

Benar memang seorang anak harus dibesarkan dengan penuh kasih sayang dan tulus. Tanpa itu, anak akan tumbuh tak sempurna, jiwa dan raga. Pada akhirnya ia akan menjadi manusia yang tidak utuh. Tetapi, apakah semua itu tugas ibu perempuan yang sudah melahirkan? Apakah itu bukan tugas manusia seluruhnya sebagai makhluk yang membutuhkan penerus.

Persoalannya kemudian, perempuan sebagai ibu, kunci reproduksi, harus mengalami banyak pembatasan-pembatasan dan dilemahkan. Ketika ia harus bekerja, ia hanya dianggap tempat yang lebih mudah, atau malah lebih rendah dari tempat yang biasa diduduki laki-laki. Ketika harus keluar rumah, ia pun harus melangkah hati-hati karena rentan oleh tindak kejahatan.

Alhasil, terlalu banhyak nilai-nilai yang mesti diemban oleh perempuan yang sepertinya tak terlalu perlu diemban oleh laki-laki. Begitu lahir seorang pemilik rahim, ia harus diberi banyak peringatan. Tidak boleh begini atau begitu. Bahwa ia berbeda dengan laki-laki. Bahwa ia telah ditakdirkan untuk tidak mempunyai hak yang sama-dengan laki-laki.

Di satu sisi, perempuan teramat dibutuhkan sebagai pelengkap kehidupan laki-laki. Perempuan menjadi perhiasan dunia. Perempuan menjadi lambang cinta perdamaian dan kasih sayang sebagai kodrat keibuannya. Perempuan dengan segenap kesabaran sebagai ibu rumah tangga sebagai penerus umat manusia.

Di sisi lain, perempuan dianggap kaum yang lemah hingga harus dilindungi dan dijauhkan dari dunia luar yang sengaja diciptakan begitu penuh acaman. Perempuan yang katanya selalu bertindak dengan lebih banyak pengawasan ketimbang pikirannya hingga tak layak duduk sebagai pengambil keputusan.

Pada akhirnya perempuan dan laki-laki terjebak dalam ruang perbedaan. Ruang-ruang yang terbangun kecacatan rasional dan mitos-mitos.

Apakah ini hanya persoalan kaum permpuan? Jawabanya bukan. Ini adalah persoalan seluruh umat manusia. Kita selayaknya menyadari, kepentingan yang ada di balik pengkondisian sedemikian rupa ini. Masalah perempuan bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan dari sistem yang saling berinteraksi.

Dari Suriya Mahasiswa FISIP Jurusan Sosiologi Universitas Teuku Umar Meulaboh Angkatan 2008
»»»Baca Selengkapnya…»»»Perempuan, Sanjungan dan Sandungan

Mengintip Peluang Kerja

Musim penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2009 akan segera dimulai. Dapat dipastikan bahwa ribuan calon pencari kerja di seluruh Indonesia telah mempersiapkan diri sebaik mungkin. Mulai dari menghimpun info dari media massa cetak maupun internet, hingga membeli buku kumpulan soal-soal tes CPNS yang dengan mudah dapat diperoleh di berbagai toko buku. Jadi, kini banyak peminat yang sedang serius mengintip peluang kerja.

Lazim teramati setiap tahunnya, musim penerimaan CPNS menjadi sangat meriah sekaligus penuh perjuangan bagi para peserta. Masalahnya, tidak mudah untuk menjadi calon abdi negara. Persaingan pun terjadi begitu seru dan kompetitif. Setiap calon peserta ujian akan mempersiapkan diri semaksimal mungkin, sehingga mereka berharap dapat meraih posisi terbaik ketika kelak pengumuman CPNS disiarkan secara luas.

Memang, tidak semua orang ingin menjadi CPNS. Tapi, tidak sedikit pula yang menggantung asa agar berhasil mengabdi di jajaran pemerintahan, pendidikan, maupun tenaga kesehatan. Alhasil, tatkala peluang tes CPNS dibuka, ribuan pelamar tampak membludak mendaftarkan diri. Motivasi untuk ikut bertarung semakin menyala-nyala, saat orangtua, kerabat terdekat, bahkan calon istri/suami dari sang peserta tes CPNS ikut memberi dorongan.

Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9) lalu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Tasdik Kinanto mengemukakan, penerimaan tes CPNS akan dibuka medio Oktober 2009. Ada sekitar 325.000 PNS yang dibutuhkan untuk ditempatkan di pusat maupun daerah. “Untuk tahun 2009, secara nasional akan dibuka formasi untuk PNS sekitar 325 ribu.

Angka tersebut dikarenakan tahun 2009 ini akan ada yang pensiun sekitar 125 ribu orang. Jadi efektif PNS-nya hanya sekitar 200 ribu orang. Sedangkan seleksinya kita serahkan kepada instansi masing-masing, tetapi harus melibatkan perguruan tinggi setempat,” tandas Tasdik (Harian Aceh, 25/9/2009).

Menurutnya, pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara juga sudah memerintahkan kepada seluruh instansi, baik di daerah maupun pusat, agar dalam membuka lowongan kerja supaya merinci secara jelas jumlah yang diminta, kualifikasi, jenjang pendidikan, dan penempatan agar tak ngawang-ngawang. Sedangkan tenaga yang dibutuhkan adalah tenaga teknis seperti guru, dosen, dan tenaga teknis di bidang tertentu, seperti di Departemen Perhubungan dan Departemen Pekerjaan Umum.

Bagi sebagian generasi muda, termasuk orangtua, PNS masih merupakan cita-cita dan harapan. Oleh sebab itu, sejak dini strategi agar lolos dalam tes CPNS diupayakan. Misalnya, ada orangtua yang menuntun anak-anaknya supaya masuk ke perguruan tinggi yang selama ini banyak memberi kesempatan kepada rekruitmen calon CPNS. Jalur guru, dosen, dan tenaga kesehatan merupakan tiga formasi yang biasanya tergolong ramai jumlah pegawai yang diterima.

Sebuah harapan selalu datang dari para peserta testing CPNS. Hendaknya pertarungan seyogianya berlangsung bebas dari unsur kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Jadi, walaupun persaingan sangat ketat, namun bila proses penerimaan CPNS berlangsung bersih, tetap ada peluang bagi setiap peserta untuk mencapai cita-cita idealnya menjadi pegawai negeri sipil. Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar hendaknya betul-betul menyahuti aspirasi publik tersebut. Terlebih lagi, komitmen untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih sejak awal menjadi salah satu ikrar yang sering ditegaskan duet kepemimpinan hasil Pilkadasung 11 Desember 2006 lalu itu.

Masih terkait dengan rencana pelaksanaan CPNS tahun ini, tentunya seluruh masyarakat Aceh meminta pihak-pihak terkait agar bersikap amanah dan senantiasa menjauhkan diri dari perilaku KKN. Berikan peluang seluas-luasnya bagi calon pegawai negeri untuk bertarung sesuai dengan kemampuan intelektual yang dimilikinya, sehingga SDM yang handal dan memiliki kemampuanlah yang bakal berhasil. Terus terang, kita sangat mengharapkan agar tak ada lagi KKN dalam proses rekruitmen CPNS, terlebih di Aceh yang sedang serius-serius menegakkan syariat Islam secara kaffah dalam berbagai sisi kehidupan.

Seiring dengan kemajuan dan tuntutan zaman, kini membekali diri dengan pendidikan adalah suatu keharusan. Orang yang berpendidikan dan skill di bidang tertentu bakal lebih mudah menemukan pekerjaan yang ideal. Dalam amatan kita, khusus dalam hal penerimaan CPNS sejak beberapa tahun terakhir malah tamatan jenjang pendidikan sekolah menengah atas sudah semakin dibatasi penerimaannya. Tenaga yang dibutuhkan lebih banyak tamatan D3, S1, S2, atau S3. Di sinilah, pendidikan sangat penting artinya bagi setiap generasi muda yang berminat menjadi salah seorang CPNS.

Menurut berita yang dilansir Harian Aceh, Senin (28/9/2009) lalu, pascalebaran Idul Fitri 1430 H, booming pengangguran di Aceh semakin terasa. Kondisi ketenagakerjaan di daerah ini diperkirakan akan terus memburuk, pascaberakhirnya tugas BRR Aceh-Nias serta NGO lainnya. Data jumlah penganggur di Aceh hingga medio 2009 adalah 174 ribu orang. Sementara angka pengangguran hingga akhir 2008 sekitar 171 ribu orang. Adapun berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Aceh, tercatat jumlah angkat kerja di Aceh sampai pertengahan 2009 mencapai 1,865 juta orang. Ini artinya adanya penambahan angkatan kerja sekitar 72 ribu orang dibandingkan dengan angkatan kerja tahun 2008.

Hasil survey pasar kerja yang dilakukan International Labour Organization (ILO/EAST) bersama Aceh Institute memperlihatkan adanya kekhawatiran akan terjadi besarnya kesenjangan negatif, pada 2012, antara kesempatan kerja yang tersedia dengan jumlah tenaga kerja. Kondisi ini tentunya berdampak pada terjadinya ledakan angka pengangguran dalam jumlah besar. Menurut pejabat program local ILO/EAST, Mirza Keusuma, survey pasar kerja itu diselenggarakan di tiga wilayah, masing-masing Aceh Besar, Pidie/Pidie Jaya, serta Banda Aceh.

Karena masih besarnya angka pencari kerja di Aceh hingga sekarang, maka sangat beralasan bila kabar akan diterimanya CPNS tahun 2009 mendatang merupakan berita menyenangkan bagi generasi muda calon peserta ujian. Memang, di masa kini pun PNS bukanlah satu-satunya lapangan kerja yang dibidik banyak orang. Karena bagi sebagian orang, berkarier di bidang wiraswasta justru lebih memikat. Itu sebabnya, keinginan semua orang tidak sama. Yang penting adalah dapat bekerja, berusaha, serta bisa memperoleh rezeki yang halal untuk menopang kehidupannya.

Agar masyarakat Aceh lebih mapan di bidang ekonomi, agaknya di setiap masa upaya kerja keras tak boleh berhenti. Sikap malas yang mungkin masih mendera sebagian masyarakat kita hingga sekarang, tentunya harus diubah menjadi sifat rajin dan tekun mencari sumber penghidupan yang dibenarkan agama. Artinya, untuk mendapatkan pekerjaan maupun harta, jangan pernah berlaku curang serta mempraktikkan perilaku KKN.

Akhirnya, kita semua tetap berharap agar rencana pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 325 ribu PNS tahun 2009 ini bakal membawa berkah dan kesempatan berkarier bagi para peminatnya. Semoga, testing CPNS tersebut berlangsung bersih tanpa dibarengi perilaku curang yang dapat merugikan orang lain, sehingga kualitas abdi negara pun semakin baik dan membanggakan.


Dari Suriya Mahasiswa FISIP Jurusan Sosiologi Universitas Teuku Umar Meulaboh Angkatan 2008
»»»Baca Selengkapnya…»»»Mengintip Peluang Kerja

Hukum Rajam antara Kenyakinan dan Keraguan

Sejak ditetapkan menjadi hukum positif (hukum publik) pada 15 September 2009 lalu oleh DPR Aceh, Qanun Jinayat langsung menimbulkan pro dan kontra. Kontroversi penerapan Qanun Jinayat terutama mengenai jenis hukuman mati dengan rajam bagi penzina yang sudah/pernah menikah dan cambuk 100 kali bagi yang belum pernah menikah, dianggap bertentangan dengan HAM dan nilai-nilai kemanusiaan lainnya. Namun demikian, kalangan yang mendukung pemberlakuan hukum rajam dalam Qanun jinayat berargumen bahwa hukum tersebut tidak bertentangan dengan HAM, karena dengan jelas telah ditetapkan dan diamanahkan dalam undang-undang, dimana dalam pasal 125 UUPA No.11 tahun 2006, yang didalamnya juga mengatur mengenai kewenangan untuk menerapkan hukum pidana Islam (hukum Jinayat). Selain itu, pelaksanaan hukum jinayat merupakan hak fundamental dan kebebasan dalam beragama (freedom of religion) sebagaimana diakui oleh konvensi International, sehingga hukum tersebut tidak dianggap bertentangan dengan HAM universal.

Hukum rajam dalam sejarah penerapan hukum Islam diproyeksikan sebagai salah satu bentuk hukuman bagi pelaku kejahatan zina bagi yang sudah pernah menikah (muhsan), sementara bagi pelaku kejahatan zina yang belum pernah menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah dicambuk (dijilid) sebanyak seratus kali. Dalam hukum Islam, ketentuan hukuman rajam dan jilid (cambuk) merupakan bentuk jarimah hudud, yaitu perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al Quran dan as-Sunnah. Selain hukuman yang telah ditetapkan secara jelas dalam Al Quran dan as-Sunnah tersebut, Islam juga menerapkan bentuk jarimah ta’zir, yaitu perbuatan tindak pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya tidak terdapat dalam Al Quran dan as-Sunnah, akan tetapi ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelaku.

Proses penetapan hukum rajam bagi pelaku pidana zina, didasarkan pada hadist Nabi Saw yang diriwayatkan dari Ubaidah bin ash-Shamit dalam Sunan Ibn Majah bahwa seorang yang bernama Ma’iz bin Malik mengadu dan mengaku kepada Rasulullah bahwa ia telah melakukan perbuatan zina. Namun Rasul tidak menghiraukan pengaduannya dan memalingkan muka daripadanya, hingga ia mendatangi dan mengulangi lagi pengakuannya kepada Rasul sampai empat kali. Rasul bertanya “apa kamu sudah gila?” dijawab “tidak”. Kemudian Rasul bertanya lagi, “apa kamu sudah pernah menikah?” dijawab “ya”, “apakah kamu tahu apa itu zina?” ia menjawab “tahu ya Rasullullah” kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah”. (HR.Muslim).

Di Hadist lain Rasulullah juga bersabda, dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab, yaitu orang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya”. (Riwayat Bukhari dan Muslim). Sementara penetapan hukum cambuk (jilid) pelaku zina yang ghairu muhsan didasarkan pada ayat al-Qur’an surah an-Nur (2), yang artinya “Perempuan berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu jilid (cambuk) masing-masing dari kedua-duanya seratus kali cambuk, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah hukuman cambuk tersebut disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

Penetapan hukuman rajam menjadi hukum positif sebagai bagian dari tuntutan untuk menerapkan Syari’at Islam secara kaffah bagi pemeluknya tersebut kemudian mendapat perdebatan dan pertentangan, baik secara internal di kalangan umat Islam, maupun aktivis HAM International. Seperti diungkapkan Ifdhal Kasim (Harian Aceh, 2009) bahwa “pemberlakuan hukum rajam, selain melanggar Konvensi International anti Penyiksaan yang diratifikasi pada 1998 juga melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia”. Di sisi lain, para ahli hukum Islam menyatakan bahwa upaya formalisasi Qanun jinayat selain dari suatu konsekuensi dari perkembangan hukum Islam itu sendiri, tetapi juga merupakan suatu konsekuensi dari disahkannya UU No.1 tahun 2006 mengenai pemerintahan Aceh, dimana dalam bab XVII menjelaskan bahwa Aceh mempunyai kewenangan untuk menerapkan syariat Islam yang mencakup bidang ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana) qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.

Lebih jauh, para ulama diantaranya Syeikh Abu Bakar al-Jazairi menyatakan bahwa penerapan qanun jinayat yang termasuk di dalamnya menerapkan hukum rajam merupakan upaya untuk menengakkan hukum Allah di muka bumi, seperti firman Allah dalam al-Qur’an yang artinya “dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa sebahagian yang telah diturunkan Allah kepadamu”. (QS.al-Maidah:49).

Sementara, Imam Ibn Qayyim (Fatawa,2007) menyatakan bahwa penetapan hukum rajam bagi penzina, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sangat keji dan dosa besar, bahkan kerusakan akibat perbuatan zina paling besar dibanding perbuatan dosa lainnya. Menurutnya perbuatan ini mengakibatkan hancurnya kehidupan umat manusia, menghilangkan hubungan nasab dan silsilah manusia serta menimbulkan penyakit sosial yang kotor dan keji.

Namun upaya positifisasi Syari’at Islam di Aceh yang dimaksudkan sebagai upaya melegalisasi syari’at Islam menjadi hukum positif, sehingga dapat diaplikasikan secara nyata dalam praktik kehidupan dan mempunyai daya ikat serta memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum di masyarakat masih melahirkan perdebatan antara kenyakinan dan keraguan. Keyakinan dari sebagian yang menyatakan bahwa inilah saatnya Aceh dapat menerapkan hukum Islam secara kaffah dalam segala hal yang sudah diditetapkan dalam undang-undang, namun di sisi lain masih banyak juga?. Wallahu’alam. keraguan yang takut akan hukuman tersebut melanggar HAM.

Dari Suriya Mahasiswa FISIP Jurusan Sosiologi Universitas Teuku Umar Meulaboh Angkatan 2008
»»»Baca Selengkapnya…»»»Hukum Rajam antara Kenyakinan dan Keraguan

Ahlan Wa Sahlan Anggota DPRA

Parlemen baru yang terpilih pada pemilu 9 April 2009 lalu sudah dilantik dan diambil sumpahnya pada 30 September 2009. Hampir semua anggota DPRA yang terpilih untuk periode 2009-2014 itu merupakan wajah baru, hanya sepuluh legislator lama atau anggota dewan periode 2004-2009 yang terpilih kembali untuk kedua kalinya menghuni gedung dewan yang megah itu.

Bersamaan dengan itu, harapan dan ekspektasi yang sangat besar terhadap anggota dewan baru ini menjadi harapan masyarakat Aceh yang selalu merindukan perubahan, karena akan mempercepat terciptanya perubahan yang lebih baik untuk Aceh masa depan.

Enam puluh sembilan anggota dewan yang baru digadang-gadang sebagian masyarakat Aceh akan melakukan perubahan terhadap perjuangan dan amanah empat juta lebih warga Aceh guna terlaksananya reformasi parlemen Aceh.

Bukan hendak menafikan kerja dan jasa dewan yang lama. Pengharapan masyarakat Aceh akan perubahan tersebut dikarenakan anggota parlemen baru sekarang hampir separuh berasal dari partai lokal—yang katanya—mewarisi semangat lokal yang kental.

Partai Aceh (PA) dan Partai Demokrat (PD), dua partai yang menguasai sejumlah parlemen kabupaten kota di Aceh, menguasai suara dan kursi dewan, termasuk di DPRA, diharapkan menjadi lokomotif baru dalam melakukan perubahan di lembaga legislatif.

DPR Aceh yang dikuasai tiga puluh tiga kursi PA dan sepuluh kursi PD bersama delapan kursi Partai Golkar dan lima kursi PAN sebagai empat peraih suara terbesar hasil pemilu legislatif lalu diprediksikan akan memimpin lembaga dewan Aceh untuk lima tahun mendatang sebagai pionir harapan-harapan masyarakat untuk kemaslahatan umat melalui jalur parlemen Aceh.

Semangat partai lokal dan partai nasional dapat berkolaborasi secara arif dan bijaksana dalam menjawab berbagai keraguan masyarakat terhadap perjalanan anggota dewan yang baru dalam mengakomodir segepok persoalan menyangkut dan amanah dan harapan masyarakat yang pernah dijanjikan.

Akan tetapi, berbarengan dengan ekspektasi itu, ada sebagian masyarakat masih menunjukkan keraguan, bahkan ketakutan terhadap anggota parlemen baru yang dinilai belum berpengalaman dalam kancah politik karena kebanyakan sebagai ”pemain baru”.

Mereka menyangsikan apakah anggota parlemen Aceh yang baru nanti akan dapat membawa harapan baru pula? Harapan-harapan baru tersebut mencakup persoalan dalam menyelesaikan Prolega Aceh (program Legislasi Aceh), mempertegas kewenangan dan anggaran publik sesuai dengan ruh dan semangat MoU Helsinki dan UUPA.

Harapan lain seperti masih belum terselesaikannya proses reintegrasi di Aceh, walaupun sudah dibentuk BRA; Menyusun strategi lobi untuk memperbaiki relasi dan hubungan antara Aceh dan Pusat, serta terus menjaga prevelensi dan mengimplementasikan kewenangan secara kelembagaan yang merupakan mandat UUPA untuk kemakmuran rakyat Aceh dan membentuk tim advokasi dalam kewenangan Aceh dan Pusat.

Selanjutnya terhadap alokasi dana Migas/Otsus, di mana terjadinya pengurangan alokasi anggaran selama dua tahun belakang, harapan masyarakat kepada anggota DPRA yang baru nanti mampu menjaga dan mengawal jatah alokasi dana “jatah Aceh” itu untuk pembangunan di Aceh.

Selanjutnya terkait harapan untuk mengawasi perencanaan, perumusan serta pengawasan terhadap alokasi dan realisasi APBA setiap tahunnya, lebih memprioritaskan program/kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat secara adil dan merata;

Harapan yang tidak kalah pentingnya dan menjadi ’pekerjaan rumah’ yang tertunda dari dewan lama yakni mengenai klausul UUPA yang urgen, tetapi belum terealisasi, seperti wacana pembentukan KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) yang terus menerus menjadi wacana.

Padahal secara historis KKR ini sangat penting terutama dalam melakukan inventarisasi sejumlah penelitian atau studi kasus-kasus yang terjadi pada masa lalu yang belum selesai, terkait solusi dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Dewan yang baru nanti juga jangan sampai menina-bobokan persoalan yang masih membutuhkan penanganan serius dan menjadi warisan dari dewan yang lama seperti, masih adanya persoalan konflik internal di masing-masing wilayah pedalaman di Aceh, seperti kasus penggunaan dan pembebasan (HGU) lahan masyarakat oleh PT. Bumi Flora di Aceh Timur, yang tidak sesuai dengan nilai pembebasan lahan yang ditandatangani oleh masyarakat.

Terlepas dari pro dan kontra itu, memang harapan baru pantas disandangkan kepada anggota dewan baru, karena mau tidak mau, suka tidak suka, merekalah yang akan memimpin Aceh lima tahun ke depan.

Jadi, kepada wakil-wakil rakyat yang baru ini sudah sepantasnya dititipkan sejumlah harapan perubahan bagi Aceh baru serta mempelopori arus percepatan implementasi klausul MoU HelsinkiAhlan Wa Sahlan Anggota dewan yang baru.. dan UUPA yang belum terealisasi secara sempurna. Kita tunggu fajar perubahan itu pada akhir bulan ini.

Dari Suriya Mahasiswa FISIP Jurusan Sosiologi Universitas Teuku Umar Meulaboh Angkatan 2008
»»»Baca Selengkapnya…»»»Ahlan Wa Sahlan Anggota DPRA
Photobucket
Created By - Blog - Anak - Meulaboh -

Ingin Mendapatkan Artikel Terbaru Dari Posting Suriyaaceh...?? Silahkan Masukan Email Anda Disini...!

 

Bisnis Untuk Peula

Award Dari Sobat Blog

Cek Tagihan PLN dan Telpon Anda

Daftar Jaring URL

Daftarkan Blog Anda Di Jaringan URL Segera...!
Created By - Blog - Anak - Meulaboh -

Pengikut Anak Meulaboh